Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA …
DESA KAHIYANGAN KECAMATAN PANCALANG KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2025– 2030
Ketua : EGI MAULANA AL-ASY'ARI
Wakil Ketua : REZA FAZRI
KHAYDAR NUR YAHYA
Sekretaris : YOSEP PRAMANA
Wakil Sekretaris : RARA KHAIRANI
Bendahara : DIMAS ANWAR PRATAMA
Wakil Bendahara :ADE MAULIDIAH
Koordinator Bidang : AHMAD FAUZI
Seksi-seksi
Seksi Pendidikan
- DEVIN COLIN
- AZIZI KHOIRUL ROHMAN
- DAVID DARMANSYAH
- RAFI MUHAMMAD FAUZAN
- SULTAN
Seksi Keagamaan :
- YUSUF BASTIAN
- IMA NURUL FATIMAH
- IQBAL ALFARIZI
- EVAN HAFIDZ AL FAQIH
- MUHAMMAD FATHURROHMAN
Seksi Pemberdayaan dan Sumber Daya Olahraga :
- VERDHI ADI SANJAYA
- RIFKI ABDUL MUTTAQIN
- ERIK PURWANTO
- SONI
- DANI RAMDHANI
Seksi Ekonomi Bisnis dan Kemitraan :
- ANTON AFRIZAL
- AJI DARMAWAN
- AHMAD RAFA MAULANA
- BAGUS FATTUROHMAN
- RIFKI FAHRUL ROMADHON
Seksi Pemberdayaan Perempuan
- LAUDIA SURYANI
- OLA NAJMAL MAULA
- FEBI WIDIASTUTI
- NISA YENISA
Seksi media dan informasi :
- ARBI YSIN RAHARJA
- LUCKY RAMADHANI
- NAFSAN FAUZAN
- RAMA YUDISTIRA
- GIAN DWI PRANATA


